liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Serahkan DIM RUU EBET ke DPR, ESDM Cabut Usulan Power Wheeling

Kementerian ESDM telah melengkapi dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan atau RUU EBET ke DPR. Skema roda listrik yang diusulkan, yang mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan, telah dihapus.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pihaknya setuju untuk menghapus skema roda listrik yang diusulkan dalam RUU EBET sekaligus memberikan persetujuan kepada PLN untuk melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berorientasi pada penggunaan energi hijau.

“DIM sudah diberikan, dan untuk power wheeling kita modifikasi sanksinya karena dianggap terlalu terbuka. Hukuman diubah menjadi PLN harus menjalankan RUPTL hijau,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM. Gedung pada Jumat (12/9).

Power wheeling adalah mekanisme yang dapat memfasilitasi transfer listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini menggunakan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

“PLN wajib mengimplementasikannya untuk mencapai emisi pada 2030 dan tentunya targetnya pada 2060. Karena itu perlu disiapkan RUPTL yang banyak memuat green energy,” kata Arifin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan, langkah Kementerian ESDM untuk memasukkan skema distribusi listrik mendapat catatan khusus dari Kementerian Keuangan.

“Pemerintah memiliki usulan untuk memasukkan isu power wheeling ke dalam RUU EBET, sehingga hal ini belum mendapat persetujuan pemerintah dari Kementerian Keuangan yang masih melihat kemungkinan adanya kelemahan,” ujar Dadan beberapa waktu lalu. , Jumat (21/10).

Lebih lanjut, kata Dadan, Kementerian Keuangan menilai penerapan power wheeling tidak sejalan dengan situasi PLN yang saat ini mengalami kelebihan pasokan listrik.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menilai, keadaan kelebihan pasokan listrik tidak ada hubungannya dengan penerapan power wheeling. Pasalnya, kelebihan listrik saat ini berasal dari pembangkit-pembangkit yang sudah ada yang didominasi pembangkit berbahan bakar batu bara, sedangkan listrik roda-roda hanya berasal dari sumber energi terbarukan.

“Menurut Kementerian Keuangan kita masih ada kelebihan pasokan listrik, itu dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Walaupun Kementerian ESDM memandang berbeda, bagi kita tidak ada hubungannya dengan kelebihan pasokan dan distribusi listrik. “kata dadan.

Kementerian ESDM menilai skema distribusi listrik yang diajukan dalam RUU EBET dapat berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis PLN melalui sewa jaringan untuk mendistribusikan listrik dari pembangkit EBT kepada perusahaan yang membutuhkan.

Kebutuhan pasokan listrik bersih diperkirakan meningkat seiring dengan tren pasar yang semakin hanya menampung komoditas yang diproduksi menggunakan listrik EBT, gelombang khusus untuk pasar komoditas Eropa.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, adanya power wheeling bisa menjadi peluang baru bagi PLN untuk memanfaatkan bisnis EBT melalui sewa jaringan listrik.

“Ini sebenarnya urusan PLN karena mereka menguasai jaringan. Tapi itu menurut kami karena di luar juga ada perspektif lain,” ujar Rida saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/11).