PT Timah Tbk sepanjang tahun 2021 telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang timah seluas 400,51 hektar (ha) di Kawasan Kepulauan Bangka Belitung, sebagai konsistensi perseroan dalam mengelola lingkungan lestari di kawasan tersebut.
“Pengelolaan lingkungan menjadi perhatian serius PT Timah Tbk melalui reklamasi lahan bekas tambang baik di darat maupun di laut,” kata Kepala Divisi Komunikasi Industri Timah, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu (5/1).
Dikatakannya, melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai rencana reklamasi tahun 2021 terealisasi 400,51 hektar dari rencana 400 hektar yang tersebar di seluruh wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
“Kami bersyukur realisasi reklamasi tahun lalu mencapai 100% di atas target awal yang ditetapkan,” ujarnya. Centang data target dan pencapaian reklamasi lahan tambang pada kotak data berikut:
Menurutnya, daur ulang tanaman dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan pohon buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat, dan sirsak.
Sedangkan bentuk reklamasi lain yang sudah dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit padang rumput di Air Nyatoh, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan luas 5,7 ha dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba. , Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan luas 4,23 ha.
“Reklamasi lahan yang dilakukan PT Timah Tbk juga dilakukan dengan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat melindungi dan menghentikan penambangan timah ilegal di kawasan reklamasi ini,” ujarnya.