Pemerintah tampaknya mulai serius mengembangkan potensi energi nuklir di dalam negeri. Hal ini terlihat dalam Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa regulasi ketenaganukliran.
Salah satunya terlihat dari struktur badan pengawas nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan pengawas ini bertugas mengawasi seluruh kegiatan penggunaan energi nuklir.
Putusan itu tertulis dalam pasal 4 ayat 1 ayat 6, sekaligus mengubah kata-kata pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tenaga Nuklir.
Selain itu terdapat poin-poin penting mengenai pengembangan potensi energi nuklir:
Ayat 6 Pasal 9 ayat 1 yang menegaskan bahwa bahan galian nuklir dikuasai sepenuhnya oleh negara. Pertambangan Bahan Mineral Nuklir yang dimaksud meliputi pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
Regulasi di atas juga merevisi ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU Nuklir yang sebelumnya mengatur bahwa semua penyelidikan, eksplorasi, dan eksploitasi mineral nuklir hanya dilakukan oleh Badan Pelaksana. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau badan lain.
Kabar bahwa pemerintah semakin serius mengembangkan potensi energi nuklir sebenarnya sudah lama dibicarakan dengan membentuk Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Tenaga Nuklir atau NEPIO. Tim tersebut bertugas untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) melalui pengkajian potensi kawasan untuk pendirian PLTN, kesiapan infrastruktur dan regulasi pengembangan PLTN di dalam negeri.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Sayta Widya Yudha mengatakan, NEPIO akan diketuai langsung oleh presiden. Satya melanjutkan, dasar hukum NEPIO ditandatangani melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Diharapkan ada keputusan dari tingkat tertinggi,” kata Sayta saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Selain menyetujui Perppu Cipta Kerja, pemerintah juga telah memberikan informasi tentang pertambangan mineral nuklir sejalan dengan langkah Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2022. PP ini mengatur tentang Keselamatan dan Keamanan Bahan Pertambangan Nuklir. .
Menurut catatan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2019, Indonesia memiliki total 81.090 ton sumber daya uranium dan 140.411 ton sumber daya thorium. Bahan baku nuklir tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Sumatera memiliki 31.567 ton uranium dan 126.821 ton thorium, Kalimantan 45.731 ton uranium dan 7.028 ton thorium, serta Sulawesi 3.793 ton uranium dan 6.562 ton thorium. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berkapasitas 1.000 MW membutuhkan 21 ton uranium yang mampu menghasilkan listrik selama 1,5 tahun.
Uranium dalam konsentrasi kecil dapat ditemukan di mana-mana di tanah dan bebatuan, di sungai, di pantai. Konsentrasi uranium bervariasi secara kualitatif tergantung di mana ia ditemukan. Misalnya uranium yang tercampur atau terkandung dalam batuan granit yang sebagian besar 60% berada di kerak bumi dengan kandungan uranium 4 ppm.