liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Uni Eropa Kenakan Pajak Karbon untuk Impor Baja, Semen, hingga Pupuk

Mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik dimulai pada awal 2023. Diharapkan perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dapat mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca sebesar 500 ribu ton pada tahun ini.

Pelaksanaan perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Pada Subsektor Pembangkitan Energi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada akhir Desember. 2022.

Regulasi ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan target penurunan emisi gas rumah kaca akan dinaikkan setiap tahun sejalan dengan langkah pemerintah pusat untuk meningkatkan target penurunan emisi karbon. dalam Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC).

Target penurunan emisi yang diusulkan dalam NDC meningkat dari sebelumnya 29% menjadi 31,8% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri, dan menjadi 43,2% dari sebelumnya 41% dengan bantuan internasional.

“Target NDC sudah dinaikkan dan itu yang melatarbelakangi keyakinan kami bisa mencapainya. Karena tidak mungkin naik tapi malah sebaliknya kondisinya,” kata Dadan dalam sambutannya pada acara sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2022, Selasa (24/1).

Diakui Dadan, target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 500 ribu ton hingga Desember 2023 masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan produksi emisi karbon dari sektor pembangkit sebesar 250 juta ton per tahun.

Meski terlihat tidak signifikan, Dadan menghitung pengurangan 500.000 ton emisi gas rumah kaca setara dengan mematikan pengoperasian satu unit pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 100 megawatt (MW).

“Dari perhitungan kami ada pengurangan emisi 500 ribu ton untuk tahun ini. Wajar jika melihat angka 250 juta ton emisi yang berasal dari sektor ketenagalistrikan, angka ini tidak terlalu besar. Mungkin hanya 1 dari 500,” kata Dadan.

Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 mengatur beberapa hal teknis terkait pelaksanaan perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik. Salah satunya adalah persetujuan teknis batas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha atau PTBAE-PU.

PTBAE-PU adalah penetapan persetujuan teknis batas atas atau kuota emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha pembangkit tenaga listrik dalam jangka waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbondioksida.

Penetapan PTBAE-PU paling lambat 31 Januari 2023. Masa perdagangan karbon berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Desember.

Dadan mengatakan, aturan ini wajib untuk PLTU PLN dan PLTU swasta. Meski bersifat wajib, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi target penurunan emisi tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022.

Pengawasan akan dilakukan melalui monitor digital yang mencatat jumlah produksi gas rumah kaca tahunan. Dalam aturan tersebut, alokasi PTBAE-PU untuk PLTU tahun 2023 diberikan sebesar 100%.

“Jadi bagaimana kalau tidak bisa bayar? Semuanya akan dicatat, misalnya saya harusnya 100, tapi hanya 80. Jadi ada dua cara. Pertama, tahun depan kurangi 20 karena utang masih 20. Kedua, bisa catat apakah misalnya nanti akan diubah menjadi pajak karbon. Kenapa? Sekarang belum siap,” kata Dadan.