liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo Katadata

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak untuk kendaraan listrik menjadi 10%. Insentif itu untuk mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. 

“Melalui Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, pengenaan pajak kendaraan bermotor kendaraan berbasis listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB,” ujar Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba, melalui keterangan resmi, Selasa (7/11). 

Selain pajak kendaraan, Karlo mengatakan bahwa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang pun juga ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.

Karlo menyampaikan, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Adapun tarif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar, yakni 30%. 

Pemprov Sumatera Utara berharap dengan insentif pengurangan pajak dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut, masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemrov Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik. Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan PT PLN untuk membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Dengan upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumut dalam mempercepat dan mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif, Kementerian ESDM pun memberikan apresiasi. Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi lain di Indonesia sehingga tujuan Indonesia untuk melakukan transisi ke energi bersih dan target net zero emision (NZE) pada 2060 dapat tercapai.

“Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi,” tutur Gigih.

Tambahan Insentif dari Pemerintah Pusat

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menambah insentif untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 0%.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik diatur dalam pasal 10 dan 11. Pasal 10 ayat 1 menyatakan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Kemudian, ayat 2 mengatur bahwa pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Meski demikian pajak dan bea balik nama 0% ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

“Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana diatur pada ayat 1 dan ayat 2 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai,” demikian kutipan pasal 10 ayat 3.

Kemudian, pasal 11 mengatur PKB dan BBN 0% untuk angkutan umum orang. Sama seperti pasal 10, ketentuan PKB dan BBN 0% tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.