Kementerian ESDM akan memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBET) pada akhir tahun ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, serah terima DIM secara resmi akan dilakukan saat Panja bersama Komisi VII DPR. “Serah terima DIM secara resmi akan dilanjutkan dengan agenda pembahasan di Panja,” kata Arifin saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/11).
RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Sedangkan RUU EBET telah disampaikan DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. Arifin mengatakan perwakilan pemerintah yang terdiri dari lintas kementerian telah menyusun DIM RUU EBET.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan di internal Pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal baru. “Secara resmi ini (penyerahan DIM) harus melalui SUK, tapi drafnya kami serahkan,” kata Arifin.
Wakil Ketua Komisi Energi Bambang Haryadi mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM RUU EBET ke legislatif untuk menghindari cacat resmi dalam upaya pengesahannya sebagai UU EBET.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden harus menyerahkan Surpres dan DIM kepada DPR paling lambat 60 hari. Namun sayangnya, terkait RUU EBET, pemerintah baru mengirimkan Surpres tanpa DIM.
“Sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan DIM RUU EBET meski sudah melewati batas waktu yang ditetapkan,” kata Bambang dalam rapat dengan Kementerian ESDM, Senin (29/11).
Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pandangan pemerintah pada RUU EBET.
Salah satu pandangan pemerintah adalah menyepakati pembentukan Dewan Tenaga Nuklir atau MTN dengan mengusulkan kewenangan MTN terkait kajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan usulan kebijakan.
Selain itu, Pemerintah mengusulkan agar pelaksana PLTN menjadi badan usaha yang memiliki kompetensi di bidang nuklir untuk ketenagalistrikan.
Selanjutnya, pemerintah menyetujui materi terkait persetujuan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) oleh DPR dan usulan persetujuan dengan teknologi sebelum generasi ketiga.
“Untuk pertambangan nuklir rencananya pemerintah tidak akan mengaturnya di RUU EBET karena sudah diatur secara detail di UU Minerba,” kata Arifin.