liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Kementerian ESDM menilai skema Feed in Tariff dalam pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berpotensi merugikan negara. Skema ini mewajibkan PLN untuk tetap membayar tagihan pembelian listrik saat harga listrik panas bumi turun.

Direktur Geoterma Harris Yahya menjelaskan skema Feed in Tariff merupakan mekanisme kesepakatan harga yang ditetapkan di awal yang bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan. Skema ini diusulkan oleh Asosiasi Panas Bumi Indonesia atau API.

“Kami menyadari bahwa biaya energi panas bumi akan terus menurun seiring persaingan yang ketat dari pembangkit tenaga surya, angin dan energi terbarukan lainnya,” kata Harris di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Kamis (11/5).

Harris menyatakan, saat ini produksi listrik panas bumi dari PLTP masih tinggi. Meski begitu, harga listrik panas bumi akan turun seiring dengan meningkatnya permintaan dan kemudahan teknologi di masa mendatang.

Menurut dia, prinsip Feed in Tariff yang menetapkan harga dan tidak ada negosiasi lebih lanjut setelah itu tidak relevan dengan situasi pasokan energi yang akan semakin beragam. Berbagai pilihan pasokan energi alternatif akan membuat harga energi lebih ekonomis.

“Kalau Feed in Tariff ditetapkan, tentu PLN akan membelinya dengan harga tinggi terus-menerus dan itu tidak baik untuk keuangan negara, subsidi negara akan masuk ke sana meski secara ekonomi bisa dihindari,” ujar Harris.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengatur kontrak jual beli tenaga listrik antara PLN dengan pelaku usaha panas bumi dapat berubah dalam jangka waktu tertentu. .

Dalam pasal 5 Perpres tersebut, harga tenaga listrik berpotensi berubah berdasarkan penilaian harga yang dilakukan setiap tahun. Selain itu, terdapat aturan yang memperjelas kemungkinan adanya praktik negosiasi dalam penentuan harga pembelian tenaga listrik. “Jadi Feed In Tariff tidak lagi masuk dalam Perpres,” kata Harris.

Harris menjelaskan, harga pembelian listrik dari PLTP merupakan hasil kesepakatan antara produsen dan PLN sebagai satu-satunya otoritas pembelian listrik di Tanah Air. Pengusaha panas bumi akan menjajaki wilayah kerja panas bumi atau WKP untuk mendapatkan studi kelayakan harga listrik. Penawaran harga dari pelaku usaha kemudian dinegosiasikan dengan daya beli PLN.

Merujuk pada Keputusan Presiden No. 112 Tahun 2022, harga pembelian listrik PLTP ditetapkan tarif maksimal 9,76 sen per kilowatt hour (kWh). Setiap WKP dapat memiliki harga tenaga listrik yang berbeda, harga tersebut terbentuk dari hasil negosiasi produsen dengan PLN namun tidak dapat melebihi harga patokan tertinggi yaitu 9,76 sen per kWh untuk PLTP dengan kapasitas maksimal 10 megawatt (MW) selama sepuluh tahun. kontrak.

Sebelumnya, Asosiasi Panas Bumi Indonesia menyatakan harga pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai harapan.

Ketua API Prijandaru Effendi mengatakan, pelaku usaha panas bumi sudah mengusulkan harga pembelian listrik dengan skema Feed in Tariff sejak awal Perpres ini diundangkan. Skema setuju bahwa harga yang ditetapkan di awal adalah tetap dan tidak dapat dinegosiasikan.

Mekanismenya, pelaku usaha yang melakukan proses lelang telah menetapkan harga perjanjian jual beli listrik atau PLJB terlebih dahulu melalui kontrak. Hal itu, menurut dia, lebih memberikan kepastian harga kepada investor sekaligus mempercepat upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang saat ini terkendala tarif.