Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi Nasional yang bertugas mengawal proses transisi energi Indonesia untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Di samping itu, Indonesia juga telah menetapkan enhanced Nationally Determined Contributions (NDC) untuk menurunkan emisi karbon dan gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional, dibandingkan dengan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
Pembentukan Satgas Transisi Energi Nasional diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 144 Tahun 2023. Pembentukan satgas ini diputuskan berdasarkan rapat kabinet terbatas tentang evaluasi pelaksanaan KTT G20 pada 2022.
“Dinyatakan hasil konkret KTT G20 agar segera ditindaklanjuti dengan pembentukan task force untuk menyelesaikan kesepakatan-kesepakatan, salah satunya proyek yang tercantum dalam G20 Bali Leaders’ Declaration, yaitu proyek transisi energi,” tulis kepmen, dikutip Jumat (15/9).
“Bahwa untuk menyiapkan transisi energi terbarukan dalam bauran energi nasional yang menggunakan mekanisme pendanaan campuran (blended finance), perlu membentuk Satuan Tugas Transisi Energi Nasional”.
Adapun anggota Satgas Transisi Energi Nasional terdiri atas pengarah; pelaksana yang dibagi atas tiga kelompok kerja, yakni Kelompok Kerja Teknis dan Kebijakan, Kelompok kerja Pembiayaan, serta Kelompok Kerja Transisi Sosio-Ekonomi dan Lingkungan Hidup; serta pengawas.
Tugas Satgas TEN
Sementara itu, untuk tugas-tugas yang harus dilaksanakan Satgas TEN adalah sebagai berikut:
Pengarah:
1. Memberikan arahan dan pertimbangan kepada Pelaksana dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target waktu, dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi nasional
2. Memantau dan mengevaluasi implementasi program dan kegiatan percepatan pelaksanaan transisi energi nasional berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan.Pelaksana:
1. Menyusun usulan kegiatan, strategi, program, target waktu dan indikator kinerja pengembangan kebijakan transisi energi nasional
2. Memberikan rekomendasi atas langkah-langkah percepatan pelaksanaan transisi energi nasional;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan percepatan transisi energi nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a;
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana memberikan arahan dan pertimbangan kepada Kelompok Kerja yang melaksanakan program percepatan transisi energi nasional, antara lain Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP), Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform, dan institusi lainnya yang terkaitPengawas: melakukan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana. Kelompok Kerja yang merupakan bagian dari Pelaksana.
Adapun tugas yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Kerja yaitu sebagai berikut:
A. Kelompok Kerja Teknis dan Kebijakan:
1. Menyusun rancangan percepatan pelaksanaan transisi energi dan mengkonsolidasikan dengan target NDC, target NZE, KEN, RUEN, RUKN, RUPTL;
2. Menyusun rancangan strategi untuk penguatan dan pengembangan industri dalam negeri serta rantai pasok bagi teknologi energi terbarukan;
3. Mengusulkan penyesuaian kebijakan dan regulasi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan transisi energi;
4. Menyusun usulan kegiatan, strategi, program, target waktu dan indikator kinerja percepatan pelaksanaan transisi energi nasional, diantaranya tetapi tidak terbatas pada daftar proyek prioritas, pensiun dini PLTU Batubara, pengembangan energi terbarukan, elektrifikasi industri dan transportasi, dan efisiensi energi.
B. Kelompok Kerja Pembiayaan:
1. Mengidentifikasi sumber pendanaan, strategi mobilisasi pendanaan dan kebijakan mekanisme pembiayaan dalam negeri dan/atau luar negeri;
2. Menyusun penyesuaian kebijakan insentif fiskal untuk percepatan pelaksanaan transisi energi;
3. Menyesuaikan kebijakan sektor keuangan yang dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan transisi energi, diantaranya dan tidak terbatas pada kebijakan pembiayaan berkelanjutan;
4. Mengembangkan platform untuk pembiayaan percepatan pelaksanaan transisi energi.
C. Kelompok Kerja Transisi Sosio-Ekonomi dan Lingkungan Hidup:
1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan sosio-ekonomi dan lingkungan hidup dalam proses percepatan transisi energi;
2. Melakukan perhitungan penurunan emisi gas rumah kaca dan dampak sosio-ekonomi serta lingkungan hidup dari kegiatan percepatan pelaksanaan transisi energi nasional;
3. Menyusun langkah-langkah strategis untuk mengupayakan distribusi manfaat dan memitigasi risiko sosio-ekonomi dan lingkungan hidup dalam percepatan pelaksanaan transisi energi nasional.
Dalam Kepmen tersebut tertulis bahwa ketika melaksanakan tugasnya, Satgas TEN dapat melibatkan pakar, akademisi dan/atau pihak lain yang dianggap perlu dan dapat berkontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surat sejak tanggal 1 Juli 2023.