liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambut baik aturan baru yang membuka peluang pendanaan pensiun dini PLTU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme pembiayaan APBN bisa mengakselerasi pendanaan lainnya, sehingga membuka akses bagi energi baru terbarukan (EBT).  

“Kami akan melihat lebih dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, mau lihat dulu besarannya berapa. Kalau memang bisa dibayarkan dengan APBN kenapa tidak, sehingga bisa masuk ini energi baru,” ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (20/10). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Penerbitan aturan ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

 

Pada Pasal 1 ayat 1 PMK 103/2023 disebutkan kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi, adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh menteri keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU batu bara.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan dalam rangka percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.

Adapun Pasal 2 ayat 2 menyampaikan bahwaPMK ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, melalui beberapa poin berikut ini: 

Pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance, melalui Platform Transisi Energi; Pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan Pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.

“Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan Pasal 3 ayat 1.

Sebagaimana dalam aturan PMK itu, sumber pendanaan yang berasal dari APBN merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.  Sementara itu, pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan: 

a. Kerja Sama Pendanaan dengan: 

    1. lembaga keuangan internasional; dan/ atau 

    2. lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi denganmemperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat 

memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/ atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan/ atau 

b. Kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.

Pemerintah Raih Rp 7,6 Triliun untuk Pensiun Dini Dua PLTU 

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerima pinjaman lunak sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun dari dana investasi iklim atau Climate Investment Fund. Dana ini digunakan terutama untuk mempercepat pensiun dini proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, pemerintah memperoleh dana ini melalui skema mekanisme transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM). “Dari jumlah dana yang disetujui, prioritas untuk jangka pendek akan difokuskan untuk mempercepat penghentian dini dua proyek pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara sebesar 1,7 gigawatt,” ujar Febrio.

Dalam perkembangannya, dia menjelaskan, pendanaan akan ditingkatkan dengan tambahan mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun dari Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, dan pendanaan lainnya, termasuk dari pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, PLN akan menghentikan operasional 6,7 gigawatt PLTU batu bara secara bertahap hingga 2040. Hal ini dilakukan dalam dua proses, yakni 3,2 GW PLTU akan setop beroperasi secara natural, dan 3,5 GW lewat skema pensiun dini.