Pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Salah satu insentif tersebut adalah subsidi sepeda motor listrik, baik untuk pembelian baru maupun konversi sepeda motor berbahan bakar BBM ke sepeda motor listrik. Namun, ada beberapa kriteria sepeda motor yang layak mendapatkan subsidi konversi.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kriteria penerima subsidi mengacu pada jenis sepeda motor yang paling banyak melintasi jalan raya.
“Makanya jenis motor yang paling banyak orangnya,” kata Dadan usai konferensi pers Pencapaian Kinerja 2022 dan Program Subsektor Ketenagalistrikan dan EBTKE 2023, Selasa (31/1).
Sepeda motor yang masuk dalam kriteria penerima subsidi adalah sepeda motor yang berumur 7-10 tahun. Target penerima subsidi juga akan dikurangi menjadi sepeda motor berkapasitas mesin 100 CC hingga 125 CC.
Kapasitas daya baterai yang disediakan untuk program konversi motor listrik ini adalah baterai jenis lithium dengan kapasitas daya berkisar 1,2 kilowatt jam (kWh) hingga 1,5 kWh. “Selain itu, silakan bayar sendiri. Kami ingin menyasar populasi sepeda motor terbesar, sehingga bengkel-bengkel disediakan secara seragam,” ujar Dadan.
Untuk mendapatkan bagian konversi sepeda motor listrik bersubsidi, pemilik sepeda motor perlu mengajukan izin sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Di sana, BBM sepeda motor akan diperiksa kelengkapan dokumen kepemilikan seperti STNK dan pajak.
Selain itu, pemerintah juga hanya menempatkan sepeda motor yang masih memiliki kelengkapan pada beberapa fungsi utama seperti lampu sein, klakson, dan bodi sepeda motor yang belum dimodifikasi seperti sepeda motor balap.
“Usulan kami target penerimanya siapa saja. Karena tujuannya adalah penggantian BBM ke listrik. Setelah sepeda motor diganti, mesinnya dimusnahkan agar mesin tidak bisa digunakan lagi,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan pemerintah memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp7 juta untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Jumlah tersebut digunakan untuk pembelian sepeda motor baru atau konversi sepeda motor listrik.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan akan menjadi lembaga yang mengatur insentif sepeda motor listrik baru yang diproduksi pabrikan. Sementara itu, Kementerian ESDM akan menjadi regulator pembagian insentif sepeda motor konversi.
“Insentif yang tertera adalah Rp7 juta per unit. Baik untuk pembelian sepeda motor baru maupun sepeda motor convertible. Ini akan segera diumumkan ke publik,” kata Rida dalam Agenda Pencapaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 di Kementerian ESDM Kantor, Senin (30/1).