Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Tersambung Jaringan Listrik Atap Pemegang Izin Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memasuki tahap akhir antara Kementerian ESDM dan PLN.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, hal penting yang perlu didiskusikan oleh ESDM dan PLN adalah terkait rencana penerapan sistem kuota dalam pembangunan PLTS rooftop.
Penerapan sistem kuota pembangunan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk menjawab persoalan pembatasan kapasitas instalasi listrik PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik terpasang pelanggan rumah tangga dan industri oleh PLN. .
Mekanisme ini memungkinkan pengguna bebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan. Penghapusan batas kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada konsumen untuk memasang PLTS rooftop.
Kapasitas pemasangan yang semula maksimal 100% daya langganan sudah tidak berlaku selama kuota masih ada. Alhasil, meski batas kapasitas instalasi listrik PLTS sudah dicabut, konsumen akan diberikan kuota maksimal berupa batas kapasitas per pelanggan.
“Cara menghitung kuota, itu yang kita pelajari dalam rapat tadi pagi. Jadi kita harus kembali ke PLN agar nanti kuotanya clear. Apakah kuotanya menjanjikan atau tidak,” ujar Dadan saat ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin (20/2).
Kementerian ESDM akan bertemu dengan PLN untuk menentukan kuota pembangunan PLTS rooftop. Usulan penetapan kuota juga beragam. Kemungkinan kuota akan ditentukan per wilayah, per subsistem atau per kelompok pelanggan.
“Jadi ini yang harus ditentukan kriterianya apa, apakah per sistem atau per sub sistem atau per cluster. Mudah-mudahan ini tidak lama menjadi teknis,” kata Dadan.
Sebelumnya, Persatuan Pemasang PLTS Atap Indonesia atau Perplatsi menolak rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Mereka menilai, revisi aturan pemasangan solar roof justru dapat memperlambat pertumbuhan instalasi solar rooftop di dalam negeri, khususnya untuk sektor instalasi rumah tangga.
Ketua Umum Perplatsi, I Gusti Ngurah Erlangga mengatakan, peninjauan aturan tersebut akan mempersulit proses pemasangan PLTS rooftop skala rumah tangga. Hal ini dapat berimplikasi pada peningkatan harga investasi di luar kemauan pelanggan untuk membayar.
Menurut Erlangga, aturan yang direvisi itu akan berdampak pada penghapusan net metering dan sistem kuota. Hal ini dapat mengakibatkan pemasangan PLTS atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomi.
“Hal ini akan mempengaruhi laju pertumbuhan PLTS rooftop di Indonesia. Kami sangat prihatin Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodir kepentingan PLN dalam revisi rencana Permen ESDM 26,” kata Erlangga dalam siaran persnya, Selasa (14). /2).
Perplatsi juga menegaskan adanya sistem kuota sebagai celah bagi PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS atap. Sistem kuota dalam rancangan peraturan revisi saat ini akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak perusahaan PLN yang masuk ke bisnis energi surya atap dan pengembang swasta.