Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap Tersambung Pada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepada Pemilik Jaringan Listrik. Manfaat (IUPTLU).
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, Menteri ESDM akan menjelaskan petunjuk teknis terkait persentase kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Keputusan Menteri juga diharapkan dapat menjadi jawaban atas keluhan segelintir pelanggan yang merasa dirugikan dengan kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap sebesar 15% dari total kapasitas listrik terpasang.
“Nanti ada kepmen yang menjelaskan petunjuk teknis berapa PLTS yang bisa dipasang. Misalnya sekarang ada 10 instalasi, tapi menurut PLN hanya bisa dipasang 2. Jadi nanti akan dijelaskan lebih lanjut di kementrian. SK,” kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10).
Dadan menambahkan, Keputusan Menteri sudah ada di tangan Kementerian ESDM dan akan segera terbit dalam tiga sampai empat minggu ke depan. “Hampir final dengan PLN, tinggal proses di Kementerian ESDM,” kata Dadan.
Sebelumnya, banyak pengusaha dan pelanggan PLN perorangan yang kesulitan memasang PLTS rooftop. Terbaru, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan kekecewaannya terhadap PLN yang membatasi pemasangan pembangkit energi terbarukan hanya 15% dari total kapasitas terpasang.
Menurutnya, keputusan PLN itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tentang Penggunaan PLTS Atap. Dalam SE yang ditandatangani Maret lalu, Gubernur Bali menyarankan pemasangan PLTS Atap minimal 20% dari kapasitas listrik terpasang di gedung lama dan gedung baru.
Imbauan ini juga menyasar pemilik bangunan komersial, industri, sosial, dan domestik dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Selain menambah pasokan listrik dari energi terbarukan, I Wayan Koster yakin pemasangan PLTS di atap dapat mendongkrak pariwisata di Pulau Dewata.
“Masih ada sedikit kendala dari PLN karena membatasi pemasangan maksimal 15%,” kata I Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional serta Tantangan Menuju Net Zero. emisi 2060 pada Kamis (20/2019). 10).