Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bertemu dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk membahas rencana Sumitomo Corporation menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jepara Unit 1-4 Tanjung Jati B. Pensiun dini PLTU akan dilaksanakan melalui mekanisme pertukaran dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kalimantan.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menjelaskan pertemuan dengan JBIC ini merupakan tindak lanjut kesepakatan yang dibuat Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida saat KTT G20. Keduanya sepakat menjadi inisiator dalam mewujudkan konsep Asian Zero Emission Community (AZEC).
Melalui inisiatif ini, menurut Dadan, Indonesia akan mendapat pendanaan prioritas pertama sebesar US$ 500 juta untuk melaksanakan program transisi energi. Kedua negara sepakat untuk mengurangi emisi karbon melalui pensiun dini PLTU melalui pendanaan ini.
“Ide pertukaran itu datang dari mereka (JIBC), tapi sudah ada MoU antara PLN dan Sumitomo untuk PLTA Kayan,” kata Dadan saat ditemui usai rapat di Kantor Kementerian ESDM. , Jumat (25/11). ).
Dadan menjelaskan, mekanisme pertukaran antar pembangkit ini berada dalam satu koridor kerja sama dengan perusahaan yang sama. PLTU Tanjung Jati B Unit 1-4 dan PLTA Kayan sama-sama dikembangkan oleh Sumitomo Corporation dan PLN.
Dia berharap skema pertukaran ini bisa menjadi salah satu alternatif dalam program pensiun dini PLTU. Mekanisme ini juga diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan.
Dadan mengatakan, rencana pengalihan investasi dari PLTU Tanjung Jati B Unit 1-4 ke PLTA Kayan masih dalam pembahasan teknis. “Kami sedang membicarakan apakah ini sesuatu yang harmonis, karena sistem PLTU di Jawa sedangkan PLTA di Kalimantan. Kami belajar bersama dengan PLN,” kata Dadan.
Menurut Dadan, pertemuan tersebut hanya sebatas membahas konsep dan tidak menyebutkan aspek investasi dan biaya pembiayaan untuk menghentikan pengoperasian PLTU Tanjung Jati B.
“Kami tidak mengatakan apa-apa, pada tahap itu tidak ada yang mengatakan itu. Ini antara menteri dengan menteri, bukan bicara istilah komersial,” jelas Dadan.
Sebelumnya, pemerintah menyebut perusahaan listrik Jepang Sumitomo Corporation sudah mulai mengambil langkah pelepasan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B Unit 1-4 yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, sebelumnya. Hal itu dilakukan bersamaan dengan pengalihan investasi sektor energi ke proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara sebagai salah satu pemasok kebutuhan listrik di IKN Nusantara.
Aksi korporasi pelepasan perdana PLTU Tanjung Jati B Unit 1-4 dan pengembangan PLTA Kayan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Prinsip dengan PLN pada KTT G20 di Bali November lalu.
“Sumitomo Corporation berencana melakukan early disposal aset PLTU Tanjung Jati B Unit 1-4 dan mengembangkan PLTA Kayan berkapasitas 9.000 MW,” ujar Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Audiensi Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan resmi, Jumat (25/11).
Haryo menjelaskan pelepasan awal aset PLTU Tanjung Jati B dan pengembangan PLTA Kayan oleh Sumitomo dapat mendukung percepatan dekarbonisasi dan penyediaan listrik dengan tarif yang lebih rendah dari biaya penyediaan (BPP) serta mendorong investasi energi bersih di energi terbarukan. energi. sektor pembangkit listrik. “PLTA Kayan juga berpotensi mendukung industri hijau di Kalimantan Utara dan menyuplai kebutuhan listrik IKN Nusantara,” kata Haryo.