Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut kebijakan subsidi pembelian dan penukaran sepeda motor listrik dapat memperkuat industri kendaraan listrik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke arah yang lebih berkelanjutan.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan kebijakan ini juga mampu menekan permintaan BBM. Namun, dia percaya bahwa beberapa reformasi kebijakan masih diperlukan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik yang lebih agresif. Ini termasuk pengurangan subsidi bahan bakar dan kebijakan untuk menghapuskan kendaraan bahan bakar sebelum tahun 2045.
Fabby mengatakan penggunaan kendaraan listrik juga merupakan strategi untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam Nationally Defined Contribution (NDC), kendaraan listrik roda dua dan roda tiga akan mencapai 13 juta unit dan kendaraan listrik roda empat akan mencapai 2 juta unit pada tahun 2030.
“Pemberian insentif ini merupakan langkah awal yang baik untuk meningkatkan permintaan kendaraan listrik. Dengan kondisi TKDN 40% dapat mendorong investasi di bidang manufaktur dan supply chain komponen kendaraan listrik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Fabby mengatakan kebijakan ini dapat mencapai skala ekonomi untuk produksi kendaraan listrik dan mendorong persaingan yang dapat berdampak pada harga kendaraan listrik. Ia menambahkan, insentif konversi ke motor listrik diharapkan dapat meningkatkan kapasitas teknisi dan bengkel konversi, serta menarik pengusaha untuk melanjutkan proses konversi dalam skala yang lebih besar.
“Temuan IESR, ada 6 juta unit motor konvensional per tahun yang bisa dikonversi menjadi motor listrik pada 2030. Untuk itu, dibutuhkan ratusan bengkel konversi bersertifikat dan teknisi terampil untuk melakukan hal tersebut,” tambahnya.
Selain persyaratan TKDN bagi produsen kendaraan listrik, IESR menyarankan agar pemerintah dapat menambah persyaratan kinerja kendaraan listrik dalam pemberian insentif tahun depan.
Selain persyaratan TKDN bagi produsen kendaraan listrik, IESR menyarankan agar pemerintah dapat menambah persyaratan kinerja kendaraan listrik dalam pemberian insentif tahun depan.
“Pemerintah bisa menambahkan persyaratan tambahan, seperti jarak tempuh kendaraan, kapasitas baterai minimum, dan efisiensi konversi,” ujar Faris Adnan, Peneliti IESR.