liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Logo

Kementerian ESDM menetapkan tarif layanan pengisian kendaraan listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) paling tinggi senilai Rp 57.000 untuk teknologi pengisian sangat cepat alias ultrafast charging.

Sementara biaya layanan pengisian listrik di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging dipatok paling mahal hanya Rp 25.000 untuk satu kali pengisian.

Ketetapan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Regulasi tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.

Adapun biaya pengisian daya listrik untuk teknologi pengisian ultrafast charging senilai Rp 57.000 dan fast charging Rp 25.000 dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian. Besaran tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Parada Hutajulu, mengatakan biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging.

Dia berharap stimulus itu bisa memudahkan pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam melakukan pengisian listrik sekaligus mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

“Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging,” kata Jisman dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/07).

Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

“Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU fast dan ultrafast charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,” ujar Jisman.