Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyelesaikan rancangan keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap Tersambung Pada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) Jaringan Ketenagalistrikan.
Keputusan menteri diharapkan akan diterbitkan November ini. Plt Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur batas kapasitas pemasangan PLTS atap untuk dua kategori pelanggan, yakni pelanggan listrik tegangan rendah dan pelanggan tegangan menengah.
“Dengan memperhatikan kehandalan sistem kelistrikan, maka akan ditentukan total kapasitas PLTS rooftop berdasarkan penilaian pola konsumsi listrik setiap pelanggan sehingga sesuai untuk tujuan pemasangan PLTS rooftop yaitu untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri,” kata Dadan melalui SMS, Selasa (11/1).
Lebih lanjut, kata Dadan, peraturan menteri yang merupakan peraturan yang dikeluarkan dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 itu kemungkinan akan terbit dalam waktu tiga sampai empat minggu atau November ini.
“Mudah-mudahan dapat segera dipublikasikan dan dijadikan acuan bagi pengambil kebijakan terkait dalam pelaksanaan pembangunan dan pemasangan PLTS atap.
Keputusan Menteri juga diharapkan dapat menjadi jawaban atas keluhan segelintir pelanggan yang merasa dirugikan dengan kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap sebesar 15% dari total kapasitas listrik terpasang.
“Nanti ada Keputusan Menteri yang menjelaskan petunjuk teknis berapa kali PLTS bisa dipasang. Misalnya sekarang ada 10 pasang, tapi menurut PLN hanya 2. Itu nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam Kepmen tersebut. ,” kata Dadan beberapa waktu lalu, Jumat (21/2019). 10).
Dadan menambahkan, Keputusan Menteri tersebut sudah ada di tangan Kementerian ESDM dan akan segera terbit dalam tiga sampai empat minggu ke depan. “Hampir final dengan PLN, tinggal proses di Kementerian ESDM,” kata Dadan.
Sebelumnya, banyak pengusaha dan pelanggan PLN perorangan yang kesulitan memasang PLTS rooftop. Terbaru, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan kekecewaannya terhadap PLN yang membatasi pemasangan pembangkit energi terbarukan hanya 15% dari total kapasitas terpasang.
Menurutnya, keputusan PLN itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tentang Penggunaan PLTS Atap. Dalam SE yang ditandatangani Maret lalu, Gubernur Bali menyarankan pemasangan PLTS Atap minimal 20% dari kapasitas listrik terpasang di gedung lama dan gedung baru.
Imbauan ini juga menyasar pemilik bangunan komersial, industri, sosial, dan domestik dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Selain menambah pasokan listrik dari energi terbarukan, I Wayan Koster yakin pemasangan PLTS di atap dapat mendongkrak pariwisata Bali.
“Masih ada sedikit kendala dari PLN karena membatasi pemasangan maksimal 15%,” kata I Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional serta Tantangan Menuju Net Zero. emisi 2060 pada Kamis (20/2019). 10).