Pemerintah secara resmi meluncurkan insentif kendaraan listrik, salah satunya berupa subsidi konversi motor listrik. Subsidi sepeda motor listrik convertible ditetapkan Rp 7 juta per unit, namun subsidi ini hanya berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin 110-150 cc.
Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Gigih Utomo mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik dapat mendaftar melalui platform digital. Platform tersebut sudah mulai berjalan pada Selasa (4/4).
“Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengajukan permohonan konversi BBM sepeda motornya menjadi sepeda motor listrik, masyarakat dapat melakukan pendaftaran konversi, kemudian memilih bengkel terdekat yang telah kami konfirmasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. , Rabu (5/4).
Gigih menjelaskan, pada platform ini ada 9 level untuk mendapatkan subsidi sepeda motor listrik konversi. Namun, hampir semua 9 tahapan ini menjadi tanggung jawab bengkel konversi.
“Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftar di platform digital saja, dan mengisi data identitas sesuai KTP dan motor apa yang akan diganti, setelah waktu ditentukan maka pihak bengkel akan menghubungi pihak bengkel. pemohon,” kata Gigih.
Berikut langkah-langkah pendaftaran dan mendapatkan subsidi konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik:
Pelamar dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftarkan nomor mesin dan nomor rangka), Membuat kesepakatan antara pemilik sepeda motor dan bengkel mengenai biaya konversi, Pelamar mengisi surat pernyataan siap ganti kendaraan bermotor, Bengkel memulai pekerjaan ganti sepeda motor pemohon, Bengkel mengajukan permohonan Surat Keterangan Uji Tipe (SUT) dan Surat Tanda Uji Coba Tipe (SRUT) online ke Kementerian Perhubungan, Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan, LVI melakukan verifikasi, Menyerahkan sepeda motor yang ditukarkan kepada pemilik.
Mengenai pembayaran, pihak bengkel akan menjelaskan total biaya konversi kepada pemohon. Total biaya konversi sepeda motor akan dikurangi Rp 7 juta sebagai subsidi konversi satu unit sepeda motor untuk target 50 ribu unit pada 2023.
“Jadi kalau misal biaya konversi Rp. 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp. 15 juta dikurangi Rp. 7 juta, jadi saldonya Rp. 8 juta. Setelah setuju, pemohon akan menandatangani. surat persetujuan antara bengkel konversi dengan pemohon. Setelah itu ganti motor, tidak lama, dalam beberapa jam sudah siap,” ujarnya.
Program penyerahan sepeda motor listrik konversi dilakukan seluruhnya secara daring. Setelah semua langkah ini selesai, motor listrik konversi dapat dibawa pulang.
Dengan menggunakan platform digital, Gigih mengatakan proses konversi bisa lebih mudah, karena akan menjangkau seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari bengkel konversi, supplier komponen, baik aki, motor listrik dan aksesoris lainnya.
Konversi kendaraan listrik ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) yang mampu memberikan manfaat berupa penghematan bagi pengguna dan pemerintah.
Pemerintah berharap program konversi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih.